Hallow... Dengan telah disahkannya UU Harmonisasi, ada beberapa perubahan yang terjadi atas ketentuan PPN, berikut sekilas perubahan ketentuan dalam PPN :
1. Per April 2022, rate PPN mengalami peningkatan menjadi 11% dan paling lambat 1 Januari 2025 akan ditingatkan menjadi 12 %
2. Bagi sektor usaha tertentu / jenis barang / jasa tertentu, akan diterapkan tarif PPN Final.
3. Faktur pajak saat ini diwajibkan mengisi NPWP jika tidak ada memiliki NPWP maka dapat digantikan dengan NIK, jika tidak ada informasi tersebut, maka Faktur Pajak tersebut tidak valid, yang akan mengakibatkan tidakd apat di kreditkan.
4. Bagi pengusaha yang melakukan pembelian barang modal yang di kenakan PPN, sebelum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, dapat mengkreditkan faktur Pajak masukan dengan mekanisme tertentu yang di tentukan oleh DJP.
Thanks