Item Investasi yang Disyaratkan Agar Pendapatan Deviden Free Of Tax

Banyak yang bertanya, mengenai item investasi seperti apa, agar pendapatan deviden yang diterima oleh OP menjadi bebas pajak. Sesuai dengan PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja, investasi tersebut antara lain ;

1. Surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;

2. Obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

3. Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK;

4. Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;

5. Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK;

6. Investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha;

7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;

8. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;

9. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;

10. Kerjasama dengan lembaga pengelola investasi;

11. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi UMKM di wilayah RI, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang UMKM; dan/atau

12. Bentuk investasi lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Indonesia.

 

Ketentuan investasi 1 - 5 dan angka 12, ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan. Contohnya seperti;  efek bersifat utang, termasuk medium term notes; sukuk; saham; unit penyertaan reksadana; efek beragun aset, deposito, tabungan, giro, kontrak berjangka yang di perdagangkan di bursa berjangka di Indonesia, dan atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Ketentuan investasi 6 - 11, ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan, yang berupa;

1. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;

2. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, yang dilakukan melalui penyertaan modal ke dalam PT;

3. Investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya (Diluar property Non Subsidi);

4. Investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dilakukan melalui penyertaan modal ke dalam PT;

5. Investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% dan di produksi di Indonesia dengan akreditasi dan sertifikat dari SNI / LBMA ;

6. Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;

7. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi UMKM di dalam negri sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang UMKM; dan/atau

8. Bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sebagai informasi tambahan yang perlu diketahui, bahwa investasi tersebut paling lambat dilakukan, pada akhir bulan ketiga bagi OP dan akhir bulan ke empat bagi Badan Usaha, setelah tahun pajak berakhir. Investasi dilakukan minimal 3 tahun terhitung sejak Tahun Pajak deviden / penghasilan lain diterima / diperoleh. Dan selama jangka waktu investasi, diperkenankan melakukan perubahan jenis investasi, sepanjang masih dalam list investasi yang ditentukan dalam ketentuan tersebut.

Demikian penjelasan item investasinya, semoga dapat bermanfaat.

Thanks

Layanan DG Consulting

  • Jasa Pembukuan
  • Jasa Konsultasi Perpajakan
  • Layanan Kepatuhan Pajak

Hubungi DG Consulting