PAJAK UMKM - 2024

Hallo Kawan Pajak...

Topik kali ini kita akan membahas mengenai  PMK -164 Tahun 2023 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023. Dalam PMK tersebut membahas mengenai UMKM dan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Agar lebih fokus, kita hanya akan mengulas mengenai UMKM. Untuk yang PKP, kita akan bahas pada artikel lainnya.

Berikut Point Point Penting dalam Pengaturan Pajak UMKM di tahun 2024 :

1.  Yang diperkenankan dapat menggunakan tarif UMKM 0,5% adalah sbb :

      a. Non pekerjaan Bebas,

      b. Penghasilan yang diterima / diperoleh dari Luar Negri, yang pajaknya telah di ayar di luar negeri

      c. Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

     d. Wajib pajak berbentuk CV / Firma yang dibentuk oleh beberapa orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dimana CV / firmanya juga memberikan jasa yang sejenis dengan keahliannya.

Untuk itu, kita perlu tau kriteria dari pekerjaan bebas, dengan kita mengetahui Jens jenis perkerjaan bebas, maka selain dari pekerjaan yang disebutkan, artinya dapat menggunakan tarif UMKM (0,5% dr Omset).

Berikut Kriteria Pekerjaan Bebas Tersebut :

      a. Penaga ahli (Pengacara, Akuntan,Arsitek,Dokter,Konsultan, Notaris, PPAT, Penilai & Aktuaris)

     b. Pemain musik, MC, Penyanyi, Pelawak, Bintang Fil, Bintang si neteron, Bintang iklan, Suteradara,Kru film, Foto model, peragawan, Pemain drama & Penari

     c. Olahragawan, Penasihat, Pengajar, Pelatih, Penceramah, Penyuluh & Moderator

     d. Pengarang, Peneliti, Penerjemah, Agen iklan, Pengawas / pengelola proyek, Perantara

     e. Petugas penjaja barang dagangan

     f. Agen asuransi & MLM

2. Khusus bagi Wajab Pajak Orang Pribadi (OP), yang memiliki omset < 500 JT / tahun, tidak dikenai Pajak Penghasilan. Ilustrasi perhitungan sebagai berikut :

Tn. Ardo      
No Bulan Omset / Blm Akumulasi Pajak UMKM
1 Januari

60.000.000

60.000.000 Non Objek Pajak
2 Februari 50.000.000 110.000.000 Non Objek Pajak
3

Maret

100.000.000

210.000.000 Non Objek Pajak
4 April 100.000.000 310.000.000 Non Objek Pajak
5

Mei

200.000.000 510.000.000

50.000

(10.000.000 X 0,5%)

6 Juni 15.000.000 Sudah diatas 500 Jt, kena Pajak UMKM

75.000.000

(15.000.000 X 0,5%)

7 Juli 20.000.000 - 100.000.000
  DST sd Des.      
Awal Tahun berikutnya, Perhitungan Pajaknya kembali dari Nol lagi.

 

Jika OP bertransaksi dengan Pemotong / Pemungut Pajak (Badan Usaha swasta / Pemerintah), maka wajib menyerahkan Surat keterangan UMKM yang di terbitkan oleh DJP serta memberikan surat pernyataan bahwa omset masih dibawah dari 500 JT. Jika tidak memberikan surat pernyataan kepada pemotong / pemungut, maka mereka akan melakukan pemotongan dengan tarif UMKM. Surat pernyataan, dibuat sesuai dengan format dari DJP. 

3. Bagaimana mekanisme Pembayaran dan Pelaporan Pajak UMKM.

a. Penyetoran pajak dari Sisi Pelaku UMKM dapat dilakukan sendiri & bila bertransaksi dengan bahan usaha swasta / Pemerintah, maka akan dilakukan pemotongan

    PPh UMKM.

- Jika dibayar sendiri, maka paling lambat disetorkan pada tanggal 15 Bulan berikutnya

- Jika dipotong oleh pihak pemotongan / pemungut, maka akan diberikan Bukti potong.

b. Penyetoran pajak UMKM dari Sisi Pemotong / Pemungut UMKM, maka wajib membuat bukti potong, meskipun nilai PPhnya adalah Nihil.  Jika ada pembayaran,

    maka dilakukan paling lambat pada tanggal 15 Bulan berikutnya, menggunakan nama pemotongan / pemungut.

c. Pada saat pelaporan tahunan baik OP / badan usaha, wajib mengisi form UMKM terbaru, sebagai lampiran pada SPT Tahunan.

4. Setelah masa manfaat / Omset telah melewati dari 4,8M / thn (Mana yg tercapai lebih dahulu), maka perhitungan angsuran PPh 25 diberlakukan seperti Wajib Pajak Baru. Sesuai dengan PMK-215 Thn 2018 Pasal 10, maka PPh 25 bagi wajib pajak baru adalah NIHIL

Tentunya tidak semua wajib pajak dapat memanfaat hal tersebut, yang tidak dapat memanfaatkan PPh 25 Nihil adalah sbb :

a. Bank & Wajib Pajak Pengusaha Tertentu.

(Wajib Pajak Pengusaha Tertentu : Wajib Pajak OP yang melakukan usaha perdagangan barang / jasa tetapi bukan pekerjaan bebas yang memiliki  1 atau lebih lokasi toko yang berbeda dengan tempat tinggal) 

 

Perhitungan Pajak Tahunan, setelah melewati masa manfaat tarif UKMK :

a. OP : Opsinya dapat menggunakan Norma, dengan catatan Omset setahunnya masih < 4,8 M. Bagaimana jika omsetnya sudah melewati 4,8 M/ thn, maka wajib pembukuan, dan menggunakan perhitungan PPh Pasal 17.

b. Badan usaha : Opsinya perhitungan pajak akhir tahun menggunakan Pasal 31 E / tarif normal

5. Jika terjadi kelebihan Pembayaran / Pemotongan Pajak UMKM, maka wajib pajak UMKM dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Proses  permohonan pengembalian pajak bukan merupakan pemeriksaan, tetapi hanya sekedar penelitian administrasi terhadap kelebihan tersebut.

 

Masa pemanfaatan Tarif UMKM (0,5%) sesuai dengan PP 23 Tahun 2018 sebagai berikut :

a. Orang Pribadi                   : 7 Thn 

b. CV, Firma & Koperasi      : 4 Thn

c. Perseroan Terbatas         : 3 Thn

 

Demikian penjelasan point point penting perubahan teknis dalam tata cara pembayaran dan pelaporan UMKM di tahun 2024 (PMK-164 Thn 2023), semoga dapat memberikan pencerahan dan bermanfaat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. 

Note :

Bila membutuhkan Softcopy format Surat pernyataan dan Form pelaporan UMKM dapat email ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Layanan DG Consulting

  • Jasa Pembukuan
  • Jasa Konsultasi Perpajakan
  • Layanan Kepatuhan Pajak

Hubungi DG Consulting