Featured

PAJAK UMKM 0,5% DARI OMSET

Hai Kawan Pajak,

Di edisi kaili ini kita akan membahas sekelumit singkat perpajakan untuk Wajib Pajak Penghasilan Bruto Tertentu, yang sering kita sebut sebagai Wajib Pajak UMKM / UMKM. Tanpa berpanjang lebar langsung kita gas :

DASAR HUKUM - UMKM

Dasar ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai tarif UMKM (0,5%) ada di PP 23 tahun 2018 yang sudah diubah pada PP 55 Thn 2022, dan ketentuan turunannya pada PMK 164 Thn 2023.

KRITERIA, JANGKA WAKTU DAN PERHITUNGAN UMKM

Kriteria UMKM adalah semua kegiatan / bisnis usaha yang digolongkan sebagai Non Pekerjaan bebas. Yang dapat memanfaatkan tarif umkm ini adalah Orang pribadi dan badan usaha.

Pekerjaan bebas merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian khusus pada hal tertentu, yang mana hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan penghasilan serta tidak terikat dengan suatu hubungan kerja.

Dikarenakan peraturan perpajakan kita menganut positif list maka, kita perlu melihat apa saja jenis pekerjaan bebas yang diatur, diluar yang disebutkan dari jenis pekerjaan bebas maka usaha / bisnis tersebut masuk dalam jenis Non Pekerjaan Bebas.

Berikut Jenis Pekerjaan Bebas :

1. Tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;

2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;

3. Olahragawan

4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah; pemberi jasa dalam segala bidang;

5. Agen iklan;pengawas atau pengelola proyek; pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; petugas penjaja barang dagangan; agen asuransi; 

6. Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Jangka waktu penggunaan tarif UMKM :

    • Orang Pribadi : 7 Tahun
    • CV/ Firma        : 4 Thn
    • PT                    : 3 Thn

Penghitungan jangka waktu tersebut dibagi dua yaitu;

  • Untuk NPWP diterbitkan sebelum 2018, maka umur penggunaannya dihitung dari thn 2018
  • Untuk NPWP diterbitkan setelah 2018, maka dihitung sejak NPWP tersebut di terbitkan.

Perhitungan Pajak UMKM

Perlu diperhatikan mekanisme perhitungan pajak atas tarif UMKM sebelum UU harmonisasi dan sebelum Harmoni sasi. Perubahan yang paling mendasar terjadi pada perhitungan Orang Pribadi, setelah UU harmonisasi,dimana khusus untuk orang pribadi di tahun 2022 dan selanjutnya, diberikan kekhususan dimana untuk income / omset di bawah Rp. 500.000.000,- / Tahun, tidak dikenakan pajak. Sedangkan untuk perhitungan Badan usaha, tidak mendapatkan hal tersebut.Perhitungan pajak dimulai atas selisih kelebihan dari Rp. 500.000.000,-/ Tahun.

Berikut simulasi perbandingan perhitungan antara UMKM Orang Pribadi dengan badan Usaha :

Keterangan

Orang Pribadi -  (OP)

Akumulasi - OP

UMKM – OP

Badan Usaha

UMKM - Badan

Omset – Jan sd Juli

 

-

-

-

400.000.000

2.000.000

Omset – Ags

100.000.000

100.000.000

< 500 Jt - Bebas Pajak

100.000.000

500.000

Omset – Sep

300.000.000

400.000.000

< 500 Jt - Bebas Pajak

300.000.000

1.500.000

Omset – Okt

70.000.000

470.000.000

< 500 Jt - Bebas Pajak

70.000.000

350.000

Omset – Nov

100.000.000

500.000.000

< 500 Jt - Bebas Pajak

100.000.000

500.000

*Perhitungan

 

70.000.000

350.000

0

0

Omset – Des

150.000.000

720.000.000

750.000

150.000.000

750.000

Total

720.000.000

 

1.100.000

720.000.000

5.600.000

 

WAKTU PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK UMKM

Pajak UMKM dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Sesuai regulasi bahwa pembayaran pajak UMKM dipersamakan juga dengan pelaporan pajak.

Demikian penjabaran singkat perihal perpajakan UMKM, semoga dapat mmberikan pencerahan. Terima kasih

 

Layanan DG Consulting

  • Jasa Pembukuan
  • Jasa Konsultasi Perpajakan
  • Layanan Kepatuhan Pajak

Hubungi DG Consulting