HORAY.... Insentif Pajak 2021 Diperpanjang Sampai Dengan Desember 2021

Akhirnya penantian perpanjangan insentif pajak yang di tunggu tunggu, keluar juga... Insentif pajak sangat dinanti oleh sobat pajak, guna membantu “pernafasan” yang sudah megap megap akibat pandemi covid 19.


Keluarnya ketentuan perpanjangan insentif, sayangnya dibarengi dengan pengurangan jumlah Kode Klasifikasi Usaha (KLU) Wajib pajak. Hal ini berdampak pada jumlah wajib pajak yang mendapatkan insentif pajak di semester ke 2 mengalami penurunan, dibanding dengan disemester 1 tahun 2021. Mungkin hal ini dilakukan karena pemerintah berasumsi bahwa dibeberapa sektor usaha sudah mulai bergejolak naik, serta pemerintah membutuhkan “amunisi terbarukan” guna menopang kebutuhan pandemi Covid 19.


Dengan adanya pengurangan jumlah KLU, di semester 2 thn 2021, maka wajib pajak kudu mesti wajib CHECK KLU yang terlisting dilampiran PMK - 82/PMK.03/2021.

Berikut ini list Insentif Pajak yang diperpanjang :

PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
Insentif ini diberikan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan. Karyawan yang mendapatkan insentif pajak adalah karyawan yang memenuhi syarat sebagai berikut :
 - Memiliki NPWP
 - Penghasilan bruto (Teratur) tidak lebih dari Rp. 200 Juta.
 - Karyawan yang memenuhi syarat ini,tidak dilakukan pemotongan pajak.

Insetif Pajak bagi UMKM
Insentif ini diberikan kepada wajib pajak UMKM, yang menggunakan tarif pajak 0.5% dari omset. Dengan demikian bagi UMKM yang memenuhi syarat ini, tidak perlu melakukan pembayaran pajak / tidak dilakukan pemotongan / tidak dilakukan pemungutan pajak.

Insentif PPh Jasa Konstruksi DTP
Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang menerima penghasilan jasa konstruksi dalam P3-TGAI.

Isentif PPh 22 Import
Insetif ini di berikan pembebasan PPh 22 Import, guna membantu Wajib pajak yang terimpact covid 19.

Insentif PPh 25
Insentif ini berikan kepada wajib pajak yang melakukan angsuran pembayaran PPh 25 dimana diberikan potongan pembayaran sebesar 50%.

Insentif PPN
Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang sudah berstatus PKP, dimana di berikan kemudahan dengan prosedur resitusi dipercepat bagi wajib apajk yang beresiko rendah.
Semua insentif ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang KLUnya terdaftar di dalam lampiran dari peraturan perpajakan tersebut diatas.

 

Per Oktober 2021, terbit Peraturan  PMK - 149 Thn 2021, dimana ada penambahan KLU baru untuk mendapatkan insentif Covid berupa PPh 22 Import dan PPh 25 yang berlaku untuk masa pajak Oktober 2021. Dan di dalam ketentuan tersebut dibuka kembali proses Pembetulan PPh 21 DTP untuk masa pajak Januari 21 sd Juni 2021, sampai dengan tgl 30 November 2021.

Bagi yang sobat pajak yang KLUnya terdepak dari list Insetif di semester kedua, masih memiliki kesempatan untuk dapat menikmati insentif kembali di masa Oktober 2021, dengan check tambahan KLU di PMK 149 thn 2021 tersebut.


Salam

Layanan DG Consulting

  • Jasa Pembukuan
  • Jasa Konsultasi Perpajakan
  • Layanan Kepatuhan Pajak

Hubungi DG Consulting